Tayammum..
Saat-Saat Bolehnya Bertayammum
- Saat tidak mendapatkan air.Ketika dalam keadaan mukim (tidak berpergian) ataupun bepergian, seseorang boleh bertayammum dengan syarat ia tidak mendapatkan air dan khawatir kehabisan waktu shalat.
- Ketika sakit dan sakitnya tersebut menghalangi dirinya untuk menggunakan air. (Namun, bila seseorang sakit, namun tidak berhalangan menggunakan air, maka dia tidak boleh tayammum).
- Saat air yang dimilikinya terbatas dan jika digunakan untuk berwudhu akan membahayakan dirinya (karena bisa mati kehausan).
- Saat terhalang dari mengambil air, misalnya karena ada musuh, pencuri, kebakaran dan semacamnya sehingga jika ia menggunakan air akan membahayakan diri, harta dan kehormatannya.
- Saat mendapatkan air, namun air tersebut sangat dingin dan membahayakan dirinya dan ia tidak dapat memanaskan air tersebut.
- Dalam keadaan junub dan air yang dimilikinya tidak cukup untuk berwudhu atau mandi.
Tata Cara Tayammum
- Niat dalam hati (HR. Bukhari dan Muslim)
- Membaca Bismillah (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Imam Ahmad dan lainnya).
- Tepukkan kedua tangan kalian ke tanah yang suci (atau semua jenis belahan bumi) sekali Syaikh al-Bani mengatakan bahwa pada riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya disebutkan secara ringkas bahwa tayammum adalah satu tepukan debu untuk wajah dan kedua telapak tangan.
- Tiuplah debu yang ada padanya atau dikibaskan agar debunya berjatuhan. Hal ini dilakukan jika ternyata banyak debu yang menempel di kedua tangan sebagaimana difatwakan oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.
- Usapkan pada wajah sekali. Kemudian usapkan kedua telapak tangan yang satu dengan telapak tangan lain secara bergantian mulai dari ujung-ujung jari hingga pergelangan tangan. (Poin 3 – 6, HR. Bukhari dan Muslim)
Alhamdulillah.. Info Saya dapet dari Berbagai Sumber..
- http://muslimah.or.id
- http://ustadchandra.wordpress.com